JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA ATAS NAMA TERSANGKA M Dkk

  • 16/03/2023 14:09:00
  • adminkejati
  • 3

Pada Hari Kamis, Tanggal 16 Maret 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama Tersangka M yang disangka melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum Dan TPUL , Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kajari Barito Utara, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

 

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka M Dkk, sebagai berikut :

Disangka melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP

Berawal pada tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Houling areal PT PIS (Permata Indah Sinergi) Km.12,4 Desa Benao Hilir, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, Prov. Kalteng telah terjadi tindakan pemortalan yang berlangsung selama 3 hari sampai tanggal 03 Juli 2022 yang dilakukan oleh tersangka M Dkk Pemortalan dilakukan dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah dikedua sisi pada pinggir jalan hauling yang mana pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut. Kemudian ditengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batubara, truk BBM dan mobil LV tidak bisa melewati jalan tersebut.

  • Tujuan dari para tersangka melakukan pemortalan adalah meminta pihak PT Permata Indah Sinergi untuk membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan dari sungai Potung.
  • Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik Sdr. A pada tanggal 09 Agustus 2019 dengan harga sebesar Rp. 416.000.000,- yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada Sdr. A dirumahnya di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat penjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.
  • Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh M Dkk, maka PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan kegiatan atau aktifitas pertambangan pada lokasi tersebut

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Telah tercapai perdamaian antara Para Tersangka dan Korban.

 

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya

KETENTUAN

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.