Pada hari Selasa, Tanggal 20 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejari Pulang Pisau atas nama tersangka H melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Katingan atas nama tersangka PW melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Lamandau atas nama tersangka SB melanggar Pasal 372 KUHP, dari Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka CDM melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dari Kejari Palangka Raya atas nama tersangka MR yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH., MH., Aspidum, Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kajari Palangka Raya terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
4. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.