JAMPIDUM SETUJUI 3 (TIGA) PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

  • 22/08/2023 14:56:00
  • adminkejati
  • 53

Pada hari Selasa, Tanggal 22 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama tersangka Y melanggar pasal 362 KUHPidana, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka YSD Dkk melanggar Pasal Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka B melanggar Pasal 107 huruf (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana , Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH., MH., dan Kajari Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur dan Kajari Katingan terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kajari Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Foto Lainnya