Pada Hari Kamis, Tanggal 07 September 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka M dkk yang disangka melanggar yang disangka melanggar Pertama Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Ekspose secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Dr. Bambang Gunawan, SH., M.Hum., Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sugeng Hariyadi, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., dan Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.