JAMPIDUM MENYETUJUI 1 (SATU) PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DARI KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG MAS

  • 06/09/2023 23:41:00
  • adminkejati
  • 24

Pada Hari Rabu, Tanggal 06 September 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas nama tersangka F yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., dan Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH.


Foto Lainnya