Pada Hari Selasa, Tanggal 17 Oktober 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur 1 (satu) perkara atas nama tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur 1 (satu) perkara atas nama tersangka AP disangka melanggar pasal Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau atas nama tersangka MD dkk yang disangka melanggar pasal 374 KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M.Sunarto, SH., MH., Aspidum, Kajari Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur dan Kacabjari Kapuas di Palingkau, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka IR, sebagai berikut :
Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka AP, sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 wib saksi RS dan Saksi ES mendatangi kediaman tersangka AP yang berlokasi di Jalan Desmon Ali (CV. Sumber Rejeki), Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda CBR150 R warna Merah Putih, tanpa plat nomor, Nomor mesin : KC91E1032842, Nomor rangka : MH1KC91116K036087. Kemudian saksi RS dan Saksi ES menawarkan barang untuk dijual pada SP selaku karyawan CV. Sumber Rejeki milik tersangka AP berupa 1 ( satu ) unit mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 warna merah putih. Kemudian saksi SS memberitahu tersangka AP selaku pemilik CV. Sumber Rejeki. Setelah itu tersangka AP bertemu dan bertransaksi jual beli dengan saksi RS dan Saksi ES. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap mesin tersebut dengan hasil timbangan seberat 34 (Tiga puluh empat) Kilogram dengan harga Rp. 4.000 ( Empat ribu Rupiah) Per Kilogram. Namun kemudian saksi RS dan Saksi ES melakukan negosiasi pada tersangka AP karena 1 (satu) mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 warna merah putih tersebut masih berfungsi dengan baik. Sehingga tersangka AP menawarkan dengan harga Rp. 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun dalam proses transaksi jual beli 1 (satu) mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 warna merah putih tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau nota pembelian barang. Setelah bersepakat harga, tersangka AP kemudian menyimpan 1 (satu) mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 warna merah putih didalam kamarnya. Sedangkan saksi RS dan Saksi ES setelah menerima sejumlah uang penjualan tersebut segera pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda CBR150 R warna Merah Putih, tanpa plat nomor, Nomor mesin : KC91E1032842, Nomor rangka : MH1KC91116K036087. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 setelah saksi RS dan Saksi ES diamankan pihak kepolisian dan memberikan informasi bahwa salah satu barang berupa 1 (satu) mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 warna merah putih telah dijual pada tersangka AP selaku pemilik usaha CV. Sumber Rejeki yang berlokasi di Jalan Desmon Ali (CV. Sumber Rejeki), Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian tersangka AP beserta barang bukti diamankan oleh pihak berwenang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka MD dkk, sebagai berikut :
Pada april tahun 2023 Terdakwa 1 (MD) yang bekerja sebagai Mandor Kebun di PT. Globalindo Agung Lestari menyuruh terdakwa 2 (TW) yang bekerja sebagai Drver Angkutan Buah di PT. Globalindo Agung Lestari untuk mengumpulkan sisa minyak solar yang disimpan dalam drum besi milik PT. Globalindo Agung Lestari yang diperuntukkan untuk Operasional Sarana Kebun yang di letakkan di Mess terdakwa 2 (TW) lalu satu bulan kemudian minyak yang telah mereka kumpulkan berjumlah 2 (dua) jerigen dengan total 40 Liter.
Bahwa pada hari selasa 2 Mei 2023 terdakwa 1 (MD) dan terdakwa 2 (TW) serta saksi I berangkat menuju Kantor Plasma dengan menggunakan Dump Truk, dan sebelum berangkat saksi I diminta untuk menaikkan 2 (dua) jerigen tersebut keatas Dump Truk. Disaat perjalanan terdakwa 1 (MD) mengatakan kepada saksi I bahwa minyak solar tersebut diperoleh dari sisa minya l solar milik Perusahaan.
Kemudian terdakwa 1 (MD) dan terdakwa 2 (TW) serta saksi I pergi kerumah saksi A untuk menyerahkan 2 (dua) jerigen minyak solar tersebut kepada saksi A dan kemudian Terdakwa 1 (MD) mendapatkan uang sebesar Rp. 4.00.000 yang kemudian dibagi dua dengan Terdakwa 2 (TW) . dan hasil uang tersebut dgunakan untuk membeli makan, minum dan rokok. Sehingga kemudian Saksi I melaporkan kejadian tersebut kepada CHIEF SECURITY PT. Globalindo Agung Lestari.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain :
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.