Pada Hari Kamis, Tanggal 23 November 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat 1 (satu) perkara atas nama tersangka TGW yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUH Pidana atau Kedua Pasal 372 KUH Pidana, dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau 1 (satu) perkara atas nama tersangka A melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka DRH melanggar pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka TGW, sebagai berikut :
Bahwa berawal dari tersangka TGW pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB saat sedang mengangtri BBM di SPBU Pangkalan Lima Jl. A. Yani, Kecamatan Pangkalan Lima, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Terdakwa saat turun dari kendaraannya melihat ada handphone merk Samsung warna hitam yang berada di dekat ban mobil milik tersangka TGW, kemudian terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut tanpa ijin dari pemillik yaitu saksi IH lalu tersangka TGW bawa ke dalam mobilnya, setelah itu tersangka TGW mematikan handphone tersebut dan pada bulan Mei tahun 2023 tersangka TGW pergi ke sebuah counter HP untuk membeli nomor baru dan merestart handphone yang ditemukannya di SPBU tesebut karena tersangka TGW berniat untuk menggunakannya. Atas perbuatan tersangka TGW tersebut menyebabkan Saksi IH mengalami kerugian materiil sejumlah kurang lebih Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu Rupiah). Perbuatan tersangka TGW melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP
Sedangkan kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka A, sebagai berikut :
Bahwa tersangka bekerja sebagai honorer petugas kebersihan sampah di Kab. Pulang Pisau, saat menjalankan pekerjaannya bertempat di depan bekas tempat pembuangan sampah di pinggir jalan Abel Gawei, RT 10, Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kemudian datang korban S hendak membuang sampah di tempat tersebut dan karena adanya spanduk mengenai larangan untuk tidak membuang sampah di lokasi itu, tersangka menegur korban atas teguran tersebut korban mengatakan “NITIP SEBENTAR AKU MAU BELI GALON”, mendengar hal tersebut membuat tersangka naik pitam dan korban langusng meninggalkan lokasi untuk mengisi galon. Setelah mengisi galon, korban kembali ke lokasi tempat sampah tersebut dan bertemu dengan tersangka, kemudian mereka beradu mulut hingga tersangka memukul korban dengan tangannya ke arah hidung korban, setelah mendapat pukulan tersebut korban mengatakan “KENAPA AKU INI DIPUKUL, SAYA INI POLISI” namun karena masih jengkel tersangka kembali memukul korban ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali dan kepala sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Dan Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka DRH, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 saksi korban berangkat dari Surabaya ke Palangka Raya untuk bertemu dengan terlapor untuk melaksanakan mediasi terkait permasalahan saksi korban dan terlapor dan mendapat kesimpulan saling menyetujui hasil mediasi tersebut dan setelah selesai saat saksi korban akan diantar kerumah dinas Brimob Dulin kendang oleh terlapor, pada saat di Jl G. Obos Kota Palangka Raya saksi korban dengan terlapor dan satu orang anggota brimob yang tidak saksi korban kenal namanya berada di dalam 1 mobil R4 Triton Dinas Sat Brimob Polda Kalteng, serta pada saat itu saksi korban ingin mengambil handphone milik terlapor karna melihat ada telpon masuk dari Sdr N, dikarenakan saksi korban ingin mematikan telpon tersebut namun terlapor tidak mau sehingga saksi korban dengan terlapor terlibat perdebatan sehingga kepala saksi korban dibenturkan oleh terlapor ke head unit mobil mengakibatkan luka dibagian telinga sebelah kiri dan sakit dibagian kepala, selain itu juga mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kiri dan kanan akibat dipelintir oleh terlapor. Karena merasa dirugikan saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain :
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.