Adil Katalino Bacuramin Kasaruga Basengat Kajubata!
Pada hari Kamis, 27 Februari 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum bersama Direktur Jendral Sarana & Prasarna Andi Nur Alam Syah, S.TP., M.T. didampingi Asisten Intelijen Bapak Eddy Sumarman,S.H.,M.H. dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Budi Hartono S.H.,M.Hum, CSSL Beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Lutchas Rohman,S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Bapak Deddy Yuliansyah Rasyid,S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. meresmikan Posko P3H Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang berada di Kec. Dadahup, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr,Undang Mugopal,S.H.,M.Hum menyampaikan, bahwa pembangunan Posko Swasembada Pangan ini adalah suatu bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam menyukseskan program pemerintah dalam Swasembada Pangan. Beliau mengapresiasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas beserta jajaran satgas P3H yang telah aktif dalam merencanakan dan membangun posko P3H di Kecamatan Dadahup, Kuala Kapuas. Kalimantan Tengah. Serta memberikan arahan kepada Satgas P3H khususnya Satgas P3K Kejaksaan Negeri Kapuas untuk menjalankan tugas secara sungguh sungguh dalam melaksanakan pendampingan, pengawalan, dan pencegahan di bidang hukum program Swasembada Pangan.
Dalam menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum berharap agar program ini berhasil dalam upaya mencapai Indonesia Emas Tahun 2045.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.