Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di ruang press conference Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Wahyudi Eko Husodo,S.H.,M.H melakukan audiensi dengan 10 (sepuluh) orang perwakilan dari Koalisi Ormas & Pemuda Anti Korupsi (KADA KORUP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Audiensi dengan perwakilan dari Koalisi Ormas & Pemuda Anti Korupsi (KADA KORUP) Provinsi Kalimantan Tengah tersebut terkait dengan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupis (tipikor) Kasus Pemberian Ijin Tambang oleh Mantan Bupati Kotim yang diduga tanpa Lelang
Dalam kesempatan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Wahyudi Eko Husodo,S.H.,M.H. menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan Masyarakat Kalimantan Tengah khususnya Koalisi Ormas & Pemuda Anti Korupsi (KADA KORUP) atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan lebih lanjut akan mempelajari laporan pengaduan yang disampaikan.
Turut mendampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Wahyudi Eko Husodo,S.H.,M.H. dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Eko Nugroho, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian Operasi Hary Wibowo, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, S.H., M.H.
#Kejaksaanri #Kejatikalteng #Penkumkejatikalteng
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.