Kajati Kalteng Lantik Asisten Tindak Pidana Khusus Dan Kajari Sukamara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya – Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Aula Kejati Kalteng, dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng serta Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo J.M..
Acara ini dihadiri oleh Wakajati Kalteng Arip Zahrulyani, para Asisten, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, Kasi, Kasubag, dan Pemeriksa di lingkungan Kejati Kalteng, para Kasi pada Kejari Sukamara, serta Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Hanny Nurcahyo beserta jajaran. Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah juga mengikuti kegiatan secara virtual.
Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:
Jimmy Didi Setiawan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng menggantikan Wahyudi Eko Husodo.
Teguh Dwicahyono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara menggantikan Muhammad Irwan.
Dalam arahannya, Kajati Kalteng menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Pejabat yang baru dilantik juga diharapkan segera beradaptasi dengan kondisi daerah serta menjalin koordinasi dengan para stakeholder setempat.
Kajati Kalteng juga berpesan agar para pejabat yang dilantik senantiasa menjaga marwah institusi dan menjadikan jabatan baru sebagai motivasi untuk memberikan kinerja terbaik demi kemajuan Kejaksaan serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Di akhir amanatnya, Kajati Kalteng menyampaikan terima kasih kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas, serta mendoakan kesuksesan dalam penugasan baru mereka.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.