Kejati Kalteng Hadiri Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Jaksa Agung Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perjanjian Penundaan dan Denda Damai

  • 09/03/2026 08:19:00
  • adminkejati
  • 244

Kejati Kalteng Hadiri Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Jaksa Agung Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perjanjian Penundaan dan Denda Damai

Senin, 09 Maret 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan dan Denda Damai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, serta keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H. beserta para Pejabat Utama dan seluruh Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan ini, para peserta mengikuti pemaparan materi serta diskusi terkait konsep penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai, yang diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara secara efektif, efisien, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan para jaksa dapat memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan pedoman Jaksa Agung, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan yang jelas dan komprehensif dalam penanganan perkara pidana, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum di masyarakat


Foto Lainnya