PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menyapa masyarakat melalui program siaran "Jaksa Menyapa" di RRI Pro 1 Palangka Raya pada Selasa, 7 April 2026. Dalam edisi kali ini, topik yang diangkat menjadi sorotan tajam adalah persoalan Tanah Absentee, sebuah isu krusial dalam administrasi pertanahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Amardi Petrus Barus, S.H., M.H., bersama Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Imam Budi Santosa, S.P. Keduanya memaparkan urgensi pemahaman hukum terkait kepemilikan tanah yang pemiliknya berdomisili di luar kecamatan letak tanah tersebut (absentee), guna menghindari konflik agraria di masa depan.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para pendengar RRI Pro 1. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan literasi hukum mengenai pertanahan.
Pihak RRI Palangka Raya pun memberikan apresiasi tinggi dan berharap kolaborasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Program seperti ini dinilai efektif sebagai sarana pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini bagi masyarakat luas, demi terciptanya ketertiban hukum yang lebih baik di Bumi Tambun Bungai.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.