Kajati Kalteng Ikuti Seminar Nasional Strategi Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek.

  • 08/04/2026 10:53:00
  • adminkejati
  • 59

PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., menghadiri Seminar Nasional bertajuk "Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum" secara virtual dari Aula Kantor Kejati Kalteng pada Rabu, 8 April 2026.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) ini diikuti pula oleh jajaran pejabat utama Kejati Kalteng, mulai dari para Asisten, Kabag TU, Koordinator, hingga para Jaksa Fungsional.

Optimalisasi Penanganan Perkara HKI
Tujuan utama seminar ini adalah untuk memperkuat sinergi dan mengoptimalisasikan penanganan perkara terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Mengingat pesatnya perkembangan industri kreatif, penegakan hukum terhadap komersialisasi lagu dan merek menjadi krusial untuk melindungi hak-hak ekonomi para pencipta.

Panel Narasumber Ahli
Seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh berkompeten di bidangnya, antara lain:

Piyu (Satriyo Yudi Wahono): Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H.: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H.: Praktisi Kekayaan Intelektual.

Ahmad Rifadi, S.H., M.Si.: Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kemenkum RI.

Turut hadir memberikan atensi dalam kegiatan tersebut, Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Melalui forum ini, diharapkan para jaksa di lingkungan Kejati Kalteng memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam menindak pelanggaran HKI, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di tanah air.


Foto Lainnya