Di hadapan Korwasidik, Wakajati Kalteng Tekankan Penyesuaian Penyidikan dengan KUHAP & KUHP Baru.

  • 09/04/2026 15:23:00
  • adminkejati
  • 248
Kamis, 09 April 2026. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan teknis dan peningkatan kapasitas pengemban fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045.” Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Kalimantan Tengah menyampaikan pentingnya seluruh penyidik, khususnya PPNS, untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Beliau menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut adanya pemahaman yang komprehensif serta peningkatan profesionalisme dalam setiap tahapan proses penyidikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta keadilan. Selain itu, Wakajati juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang solid antara PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis), guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan para pengemban fungsi Korwas PPNS dapat meningkatkan kapasitas, integritas, serta kualitas penanganan perkara, sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam mendukung program pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Foto Lainnya