JAMPIDUM Setujui Permohonan Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice Dari Kejari Palangkaraya.

  • 13/04/2026 17:34:00
  • adminkejati
  • 229
JAMPIDUM Setujui Permohonan Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice Dari Kejari Palangkaraya. Senin, 13 April 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Kegiatan ekspose permohonan Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., para Kepala Seksi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, proses perdamaian antara korban dan tersangka, serta alasan yang mendasari diajukannya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan yang komprehensif, JAMPIDUM menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara-perkara tersebut karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan dan pedoman Kejaksaan terkait penerapan keadilan restoratif. Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, terciptanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat. Pendekatan Restorative Justice juga diharapkan mampu memberikan manfaat hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. @kejaksaan.ri #Kejaksaanri #Kejatikalteng #penkumkejatikalteng
Foto Lainnya