Palangka Raya, September 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan mengangkat tema “Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Anak yang Berintegritas”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 1 Palangka Raya dan SMAN 3 Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada lingkungan pendidikan, khususnya dalam mendorong terbentuknya karakter peserta didik yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya peran guru yang tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan akademik, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai teladan dalam pembentukan karakter dan moral peserta didik.
Guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian, serta keberanian untuk melakukan hal yang benar. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang memiliki karakter kuat dan berintegritas.
Pembentukan karakter yang berintegritas perlu dilakukan secara konsisten melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan sekolah menjadi salah satu ruang penting bagi peserta didik untuk belajar menerapkan nilai-nilai tersebut, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan sekitarnya.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berharap dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan dalam memberikan edukasi hukum sejak dini serta membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Upaya tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam membentuk generasi penerus bangsa yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter, moral, tanggung jawab, dan integritas sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.